Pada hakikatnya usaha pertahanan dan keamanan negara sebagaimana tertuang pasal 30 ayat (2)UUD NRI tahun 1954 dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara nasional indonesia dan kepolisian negara indonesia republik indonesia sebagai kekuatan utama,sedangkan kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah...
a.rakyat
b.pemerintah
c.pertahanan sipil
d.satuan pengamanan
e.satuan keamanan dalam
a.rakyat
b.pemerintah
c.pertahanan sipil
d.satuan pengamanan
e.satuan keamanan dalam
Jawaban:
A. Rakyat
Penjelasan:
Karena di dalam pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Semoga membantu dan maaf jika salah!